Pariaman minta Kejari fasilitasi pengalihan aset Padang Pariaman ke daerahnya

id Pemkot) Pariaman,Pemkab Padang Pariaman ,Kejari Pariaman,Pariaman, Sumatera Barat ,Wakil Wali Kota Pariaman

Pariaman minta Kejari fasilitasi pengalihan aset Padang Pariaman ke daerahnya

Wakil Wali Kota Pariaman Sumbar Mulyadi. Antara/HO-Diskominfo Pariaman 

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memfasilitasi pengalihan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang ada daerah itu ke Pariaman.

"Aset ini tidak dimanfaatkan dengan baik, kita khawatir jika bangunan ini terlalu lama kosong bisa hancur sehingga dapat membebani negara dengan biaya rehab yang cukup besar," kata Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi di Pariaman, Rabu.

Ia menyebutkan setidaknya ada 12 aset milik Pemkab Padang Pariaman yang berada di wilayah Pariaman yang kondisinya terbengkalai.

Padahal, menurutnya aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pendapatan serta pelayanan kepada masyarakat di Pariaman.

Ia mengatakan meskipun Pemkab Padang Pariaman selama ini menanggapi positif terkait pengalihan kepemilikan aset dengan adanya sejumlah aset milik daerah tersebut diserahkan kepada Pemkot Pariaman namun masih ada aset lainnya dibutuhkan.

"Tentu dalam proses berjalan ada bagian-bagian yang memang kita harapkan aset ini untuk diserahkan segera termasuk aset PDAM yang saat ini sedang kita usahakan," katanya.

Ia menyebutkan adapun aset Pemkab Padang Pariaman yang berada di Pariaman telah diserahkan kepada Pariaman yaitu di antaranya Lapangan Merdeka dan Plaza Pariaman.

Menurutnya pendampingan dari pihak Kejari Pariaman diperlukan agar proses pengalihan aset yang lainnya bisa cepat selesai sehingga segera dapat dimanfaatkan.

"Kami berharap agar proses percepatan fasilitasi ini segera dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pariaman sehingga komunikasi antar Pemkab Padang Pariaman dan Pemko Pariaman dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejaksaan. Pihaknya, lanjutnya bertindak sebagai mediator ketika ada permasalahan yang melibatkan antar pemerintah daerah.

“Ini baru langkah awal, kami ingin mendengarkan dulu permasalahannya seperti apa. Selanjutnya kami akan meminta kesediaan dari pihak Pemkab Padang Pariaman,” kata dia.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »