Parik Malintang (ANTARA) - Anggota Panitia Seleksi (Pensel) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Mulyadi menegaskan seleksi pimpinan perusahaan itu yang dilakukan saat ini dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua tahapan seleksi sudah sesuai aturan dan dilaksanakan secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Mulyadi sesuai dengan keterangan yang diterima ANTARA, Rabu.
Ia mengatakan regulasi yang menjadi acuan utama dalam proses seleksi tersebut yaitu Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 serta Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Anai.
Pada Pasal 20 ayat 2 Perda Nomor 3 Tahun 2023 ditegaskan pengangkatan Direksi harus melalui seleksi terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak kandidat.
Karena proses seleksi dilaksanakan terbuka, lanjutnya maka setidaknya 13 orang yang berasal berbagai latar belakang profesi mulai dari akademisi, manajer swasta, hingga teknisi lapangan ikut serta dalam seleksi itu.
Dengan banyaknya peserta tersebut, kata dia maka membantah tudingan bahwa seleksi dilakukan secara tertutup atau hanya untuk kalangan tertentu.
Ia mengatakan tahapan seleksi dimulai dari pembentukan panitia, pengumuman ke publik, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan hingga pengajuan nama-nama hasil seleksi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM). Semua proses itu dirinci dalam Pasal 11 sampai Pasal 17 Permendagri 23/2024.
Adapun kewenangan KPM dalam menetapkan calon Direksi ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 1 Perda, serta Pasal 20 ayat 1 Permendagri. Artinya, lanjutnya keputusan akhir bukan hasil intervensi subjektif melainkan bagian dari sistem yang sah.
“Justru kewenangan KPM inilah yang memastikan hasil seleksi berjalan dalam koridor hukum dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia mengatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola BUMD. Permendagri 23/2024 dan Perda 3/2023 secara tegas mengatur struktur kelembagaan BUMD mulai dari Direksi, Dewan Pengawas, hingga KPM sebagai unsur utama dalam organisasi.
“Proses ini bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari upaya menciptakan BUMD yang profesional, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan tetap percaya bahwa proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel