Padang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) agar menghindari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa.
Hal itu dikatakannya usai menjadi narasumber dalam kegiatan seminar nasional bertajuk "Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum" di Kampus Universitas Andalas (Unand) Padang, pada Rabu (21/5).
"Setiap kegiatan pengadaan barang maupun jasa di PTNBH harus bersih dan terbebas dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," kata Yuni usai menjadi narasumber.
Ia mengatakan seluruh kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan harus mengikuti peraturan atau ketentuan yang berlaku.
Setiap pengadaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan memiliki implikasi yang perlu dipertanggung jawabkan secara hukum, apalagi yang jelas-jelas disertai oleh niat jahat.
"Pelanggaran yang disertai dengan niat jahat dapat dijerat secara hukum pelakunya, salah satunya adalah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Menurutnya setiap PTNBH perlu memperkuat nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pengadaan barang atau jasa.
Tujuannya tidak lain adalah mendorong efisiensi, efektivitas, serta membangun budaya integritas dalam pengelolaan keuangan dan administrasi di lingkup perguruan tinggi.
Ia mendorong seluruh perguruan tinggi negeri yang berbadan hukum di Sumbar dapat menjadi pelopor dalam mewujudkan tata kelola yang baik.
"Namun perlu digaris bawahi, mitigasi risiko dalam pengadaan bukan hanya tanggung jawab bagian pengadaan semata, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen organisasi," jelasnya.
Yuni mengatakan sinergitas antara lembaga pendidikan tinggi dengan aparat penegak hukum juga diperlukan guna menciptakan sistem pengadaan yang akuntabel dan profesional.
"Kejati Sumbar selalu terbuka bagi perguruan tinggi negeri yang ingin berkonsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum jika terdapat suatu keragu-raguan terhadap peraturan hukum," jelasnya.
Pada bagian lain, Fakultas Hukum Unand menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih sebagai narasumber.
Pihak Unand berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang tidak hanya efisien dan efektif, tetapi juga berlandaskan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan tidak menoleransi segala bentuk tindakan korupsi.