Batam (ANTARA) - Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap MG, komandan satgas ormas di Kota Batam atas dugaan tindak pidana penggelapan belasan kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka MG diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana di Batam, Senin.
Lebih lanjut Kasubdit III Jantanras Ditreskirmum Polda Kepri AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan kasus terjadi pada Oktober 2022 saat korban Rita Luxiana Gultom selaku Direktur PT Shiane Internasional menitipkan sejumlah kontainer kepada MG.
Tersangka MG, kata dia, meyakinkan korban bahwa lahan penitipan kontainer di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban membuat surat perjanjian penitipan barang tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan enam bulan.
“Setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya,” kata dia.