Solok Selatan tandatangani perjanjian hibah dengan TNKS

id Pemkab Solok Selatan,Taman Nasional Kerinci Seblat,Solok Selatan,Sumbar

Solok Selatan tandatangani perjanjian hibah dengan TNKS

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Syamsurizaldi menandatangani perjanjian hibah dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB TNKS).

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menandatangani perjanjian hibah dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB TNKS) sebagai upaya mempercepat pengembangan objek wisata pendakian Gunung Kerinci.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, mengatakan, bahwa perjanjian hibah ini merupakan bagian dari langkah strategis memperkuat sektor pariwisata daerah.

"Hari ini kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, yang berisi kesepakatan penyerahan hibah dari Pemkab Solok Selatan kepada Balai Besar TNKS dimana salah satu bentuk realisasinya adalah peningkatan kualitas jalan masuk ke Visitor Center sepanjang 432 meter dengan lebar tujuh meter, serta pembangunan jalan sepanjang 2,9 kilometer dari Visitor Center menuju air terjun di jalur pendakian Gunung Kerinci," ujarnya.

Ia menambahkan, program ini bukan semata-mata pembangunan fisik, tetapi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengangkat potensi wisata alam Solok Selatan secara berkelanjutan.

"Kami ingin menjadikan kolaborasi ini sebagai contoh sinergi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga konservasi serta pelestarian dan pemanfaatan kawasan hutan harus berjalan beriringan," katanya.

Kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam upaya membuka jalur pendakian Gunung Kerinci dari arah Solok Selatan, setelah melewati proses panjang koordinasi dan komunikasi lintas instansi.

Puncaknya, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melalui Memorandum Nomor: M.59/KSDAE/SKSDAE/KSA.01/6/2025 tertanggal 16 Juni 2025, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk hibah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »