Daftar lengkap harga emas di Pegadaian, Kamis (26/6)

id Harga emas, emas Pegadaian, investasi emas

Daftar lengkap harga emas di Pegadaian, Kamis (26/6)

Ilustrasi - Pegawai menata kepingan emas yang dijual di Kantor Pegadaian Cabang di Kota Bengkulu, Bengkulu. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom/am.

Jakarta (ANTARA) - Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Kamis (26/6) menunjukkan harga dua produk logam mulia, yakni buatan UBS dan Galeri24 yang mengalami fluktuasi harga jual.

Harga Emas Galeri24 stabil di angka Rp1.913.000 per gram, sementara emas UBS merosot ke angka Rp1.920.000 dari semula Rp1.943.000 per gram.

Untuk harga emas Antam yang dijual di Pegadaian, dari hasil pantauan, hari ini tidak ditampilkan.

Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

Harga emas UBS:

- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.039.000

- Harga emas UBS 1 gram: Rp1.920.000

- Harga emas UBS 2 gram: Rp3.811.000

- Harga emas UBS 5 gram: Rp9.416.000

- Harga emas UBS 10 gram: Rp18.733.000

- Harga emas UBS 25 gram: Rp46.740.000

- Harga emas UBS 50 gram: Rp93.288.000

- Harga emas UBS 100 gram: Rp186.501.000

- Harga emas UBS 250 gram: Rp466.114.000

- Harga emas UBS 500 gram: Rp931.130.000

Harga emas Galeri24:

- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.004.000

- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.913.000

- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.769.000

- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.353.000

- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.654.000

- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp46.521.000

- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp92.968.000

- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp185.843.000

- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp464.377.000

- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp928.296.000

- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.856.590.000.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »