Kejagung ungkap alasan periksa Dirut Sritex Iwan Lukminto

id Kejaksaan Agung ,Sritex ,Iwan Kurniawan Lukminto

Kejagung ungkap alasan periksa Dirut Sritex Iwan Lukminto

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/3035). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan memeriksa Direktur Utama PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha pada Senin (2/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2014–2023.

Selain itu, lanjut Kapuspenkum, Iwan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” katanya.

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari PT Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

“Apakah misalnya yang bersangkutan turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu? Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit?” ujarnya.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh PT Sritex.

Pada Senin (2/6), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Para saksi itu adalah HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya, AZ selaku Tim Legal Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007–2017, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja; PT Biratex Industri; PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »