Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui Kepolisian Sektor Gunung Tuleh, Sumatera Barat segera memanggil pihak perusahaan kelapa sawit PT Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh terkait kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan itu.
"Kita sudah turun kelapangan dan melihat lokasi kecelakaan kerja itu. Empat orang saksi telah kita mintai keterangan. Sedangkan pihak perusahaan sudah dipanggil namun tidak datang dengan alasan sakit dan tidak ditempat," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kepala Kepolisian Sektor Gunung Tuleh Iptu Joni Indra di Simpang Empat, Selasa.
Dia menegaskan dengan tidak hadirnya perusahaan maka pihaknya telah melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan.
"Dipanggilan awal pihak perusahaan mangkir dengan berbagai alasan. Kita kembali panggil ulang," tegasnya.
Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja di pabrik itu pada Selasa (16/6) yang menyebabkan seorang pekerja atas nama Agusmansyah (36) itu mengalami luka bakar terkena semburan uap panas dari boiler yang disebabkan pecahnya packing super header.
"Karena sudah ada korban maka kita sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Sejauh ini pabrik masih beroperasi," katanya.
Sebelumnya Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat Handra Pramana pihaknya telah turun ke lokasi bersama sucofindo memeriksa mesin yang menyebabkan pekerja mengalami kecelakaan.
"Sampai saat ini pabrik masih berjalan. Kami menjadwalkan awal bulan Juli akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Saat pemeriksaan nanti pengoperasian pabrik akan dihentikan selama pemeriksaan berlangsung," katanya.
Dari hasil cek lapangan, kata dia, pekerja atas nama Agusmansyah (36) itu terkena semburan uap panas dari boiler yang disebabkan pecahnya packing super header.
Dimana menurutnya, packing super header ini harus dilakukan perawatan rutin secara berkala dan dipantau oleh perusahaan.
"Informasi dari perusahaan memang itu baru diganti, namun kita tidak tahu pasti apakah memang dilakukan perawatan atau tidak. Selain itu bisa jadi faktor umur packing itu. Kita akan periksa khusus nanti," tegasnya.
Sehingga menurutnya, umur atau masa pakai packing tersebut berdasarkan lama kerjanya.
Sesuai aturannya di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja maka perusahaan wajib menjaga keselamatan kerja tenaga kerja.
Terhadap kejadian ini, jika ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan maka akan dikenakan ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-
tingginya Rp100.000.
Akibat kecelakaan kerja itu korban Agusmansyah (36) mengalami luka bakar di sekujur tubuh mulai dari leher hingga ujung kaki.
Korban terlihat mendapat perawatan yang serius dan dari Rumah Sakit Ibnu Sima Simpang Empat dirujuk ke Ruman Sakit M Djamil di Kota Padang.
Production Control (PC) PT BSS Kelvin sebelumnya membenarkan bahwa kejadian itu diakibatkan salah satu packing pipa header pecah saat jam kerja.
"Ketika kejadian, korban berada di dalam panel. Ketika packing pecah, steam nya itu menyemburkan uap panas dan karena korban panik sehingga ia keluar dari panel hingga akhirnya terkena semburan uap tersebut," jelasnya.
Kemudian, terhadap perawatan korban pihaknya menyampaikan akan bertanggung jawab sepenuhnya.
"Kita akan pertanggung jawabkan hingga korban benar-benar sembuh," ucapnya.
Terkait pemanggilan kepolisian, pihaknya segera akan menghadirinya pada Rabu (25/6) pada pukul 10.00 WIB
PT BSS saat ini mempekerjakan sekitar 100 orang pekerja dengan jumlah produksi tandan buah segar sebanyak 60 ton per jam.