KPK upayakan sita jet pribadi yang diduga dibeli pakai uang korupsi

id Kasus Suap Dana Operasional Papua,Kasus Korupsi Pemprov Papua,Komisi Pemberantasan Korupsi,kpk

KPK upayakan sita jet pribadi yang diduga dibeli pakai uang korupsi

Pesawat yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi kasus dugaan suap dana operasional Papua. ANTARA/HO-KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan menyita jet pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi kasus dugaan suap dana operasional Papua senilai Rp1,2 triliun.

"Aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana tentunya akan disita sebagai barang bukti sekaligus langkah awal dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Terlebih nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,2 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK menduga uang korupsi dari kasus suap dana operasional Papua digunakan untuk membeli jet pribadi.

Untuk lokasi jet pribadi, KPK mengungkapkan sedang berada di luar negeri. Akan tetapi, belum disebutkan secara detail lokasi jet pribadi tersebut.

Oleh sebab itu, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis ini.

Gibrael merupakan warga negara Singapura dan sempat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana operasional Papua oleh KPK.

Pada 8 September 2023, KPK mendalami pengetahuan Gibrael terkait dengan dugaan perintah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri dengan menggunakan pesawat jet.

Pada 14 Oktober 2024, KPK mendalami aliran uang dan aset berupa pesawat kepada Gibrael.

Gibrael terakhir kali dipanggil sebagai saksi kasus tersebut pada 17 Maret 2025.

Pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

OSZAR »