Gubernur minta Bupati Pasaman tindak lanjuti pengelolaan panas bumi

id Panas bumi, energi terbarukan, gubernur Mahyeldi, gubernur Sumbar ,Mahyeldi

Gubernur minta Bupati Pasaman tindak lanjuti pengelolaan panas bumi

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi saat diwawancarai di Padang, Jumat (30/5/2025). ANTARA/Fandi Yogari

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih Welly Suhery dan Parulian untuk menindaklanjuti pengelolaan potensi panas bumi di kabupaten tersebut.

"Panas bumi di Kabupaten Pasaman ini akan dikelola PT Medco Geothermal Sumatera Barat, dan kita harap Bupati dan Wakil Bupati Pasaman yang baru dilantik menindaklanjuti potensi ini," kata Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman di Kota Padang, Jumat.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Pasaman harus mencontoh Kabupaten Solok Selatan yang berhasil menggarap energi terbarukan berupa panas bumi.

"Citra sukses pengelolaan panas bumi ini sudah ada di Kabupaten Solok Selatan," kata Mahyeldi.

Ia menyebutkan energi terbarukan berupa panas bumi di Kabupaten Solok Selatan yang digarap oleh PT Supreme Energy Muara Laboh setidaknya memberikan kontribusi bagi hasil berkisar Rp30 miliar setiap tahunnya.

Menurut dia, pengelolaan potensi energi hijau (green energy) juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Khusus di Ranah Minang, gubernur telah memetakan 20 titik sumber panas bumi yang bisa menjadi pemasukan ekonomi baru bagi daerah.

Belasan titik panas bumi itu di antaranya tersebar di Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Solok hingga Kabupaten Pasaman Barat. Di saat bersamaan gubernur juga sedang berkomunikasi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk pengembangan energi terbarukan.

"Kita sedang memikirkan potensi energi terbarukan apa yang paling memungkinkan di Mentawai karena ongkos listrik di Kabupaten Kepulauan Mentawai itu sangat tinggi," ujarnya.

Mahyeldi menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Sumbar juga sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah. Perda ini ditujukan untuk menjadikan Ranah Minang sebagai salah satu penyumbang energi hijau di Indonesia.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »